Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, berkomitmen mewujudkan keadilan yang berintegritas dan bermartabat.
Jelajahi Profil KamiMengemban amanat konstitusi dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan demi tegaknya hukum dan keadilan.
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan berperan sebagai pengendali proses perkara (dominus litis) dan penegak hukum yang berorientasi pada keadilan.
Dengan motto "Satyadharma Wicaksana" (Kebenaran, Tugas, dan Bijaksana), Kejaksaan RI terus berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel demi keadilan masyarakat Indonesia.
Landasan utama dalam setiap langkah pengabdian Kejaksaan RI kepada bangsa dan negara.
"Menjadi Institusi Penegak Hukum yang Profesional, Modern, dan Terpercaya dalam Mewujudkan Keadilan yang Bermartabat"
Susunan pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan roda organisasi.
Berbagai layanan publik yang disediakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia untuk masyarakat.
Wadah pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun pelayanan publik.
Konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam proses peradilan di Indonesia.
Layanan informasi publik mengenai perkara, putusan pengadilan, dan data hukum lainnya yang terbuka untuk masyarakat.
Pengajuan dokumen hukum dan perizinan secara elektronik untuk mempercepat proses administrasi pelayanan publik.
Gunakan asisten virtual kami untuk mendapatkan informasi seputar layanan dan tugas Kejaksaan Republik Indonesia dengan cepat dan mudah.
Tanya Asisten Virtual